Pekanbaru, - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyita uang Rp1 Miliar hasil penjualan sabu, dari jaringan internasional.
Turut diamankan dua pelaku, masing-masing Said dan Khairul yang ditangkap di lokasi berbeda.Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, uang Rp1, 76 milliar itu disita dari hasil penjualan 22 kg sabu dirumah Khairul.
"Jadi uang ini diamankan setelah 22 kg sabu berhasil dijual para pelaku ke Provinsi Jambi, " jelas Kapolda, Rabu (15/12/2021) di Mapolda Riau.
Kapolda menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan 8 Kg sabu dengan tersangka Said, merupakan seorang kurir oleh Polres Dumai.Kemudian, setelah dikembangkan, Said mengatakan, ia menerima 30 kg sabu dan 22 kg telah dijual di Jambi.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Uang Rp1, 76 milliar kita amankan dari rumah Khairul, " ujar Kapolda.Kapolda menegaskan, terungkap transaksi yang dilakukan oleh para bandar, pengendali, serta pengedar, terpetakan jelas dalam kasus ini.
"Kita akan lakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius, " tegas Kapolda.(Mulyadi).