Pekanbaru, - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) hanya memberlakukan sanksi berupa satu ekor kerbau dan lima potong kain putih bagi direksi Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau. Hukuman itu dijatuhkan setelah viralnya insiden penyanyi pria atau wanita menari kasar di atas meja, saat pelantikan kepengurusan PGI Riau, yang digelar pada turnamen golf Piala Gubernur Riau sebagai bagian dari upacara tersebut. propinsi. Riau pada tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Bea dan Cukai Timbalan Presiden I MKA LAMR, Datuk Rustam Effendi kepada awak media, Senin (29 Agustus 2022) di Pekanbaru. Dikatakannya, pihaknya mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil dan Timbalan II dari Presiden Jenderal LAMR selaku Ketua Kelompok Pimpinan, Datuk Syaukani Al Karim.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk menjatuhkan sanksi kepada pengurus PGI Riau yang telah menodai adat Melayu Riau.
"Bentuk hukuman adat adalah kerbau dan lima helai kain putih. Kain putih itu lambang kesucian dan keikhlasan menerima hukuman dan meminta maaf bila bersalah, " jelasnya.
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada pengurus PGI Riau, kita ketahui bahwa mereka harus melakukan prosesi adat Kenduri, dengan menyembelih seekor kerbau. Prosesi adat akan berlangsung dengan mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kenduri Adat yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 2 September 2022, mengundang sejumlah pemangku kepentingan dan pemangku kepentingan, seperti Gubernur Riau, tokoh masyarakat, tokoh agama adat Kampar/Buluh Nipis, dll. (Mulyadi).
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|